DEFENISI K3 :
USAHA UNTUK MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN DAN TERHINDAR DARI KERUGIAN PADA MANUSIA, PROPERTY, PROSES KERJA DAN LINGKUNGAN
KECELAKAAN :
KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIRENCANAKAN, TIDAK TERKONTROL MENDATANGKAN KERUGIAN PD MANUSIA, PROPERTI, PROSES KERJA, DAN LINGKUNGAN
BAGAIMANA KECELAKAAN TERJADI :
ADA 3 FAKTOR PENYEBAB
1. LINGKUNGAN KERJA
2. PEKERJA
3. ALAT KERJA
LINGKUNGAN KERJA :
FISIK
1. KEBISINGAN
2. SUHU
3. DEBU
4. RADIASI
5. HUJAN
6. ASAP
7. DLL
KIMIA
1. BERACUN
2. MUDAH TERBAKAR
3. MUDAH MELEDAK
4. KOROSIF
5. RADIATIF
6. DLL
BIOLOGI
1. KUMAN
2. BAKTERI
3. VIRUS
4. SERANGGA
5. BINATANG
6. DLL
PEKERJA
1. PENGETAHUAN
2. KETRAMPILAN
3. SIKAP
4. MOTIVASI
5. EMOSI
6. DLL
ALAT KERJA
1. KESESUAIAN ALAT
2. DESAIN ALAT
3. PENGGUNAAN ALAT
4. DLL
TEORY PSIKOANALISA :
SECARA NALURI MANUSIA MENCARI SESUATU YANG MEMUASKAN KEBUTUHANNYA
TEORY SDM :
MANUSIA ADALAH MAHLUK YANG INGIN BERPERAN DAN BERFUNGSI
J S A
JOB SAFETY ANALYSIS
PETUNJUK ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN
Objektif
Apa itu Analisa Keselamatan Pekerjaan
Keuntungan dari Analisa Keselamatan Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang memerlukan Analisa Keselamatan Pekerjaan
Tanggung jawab untuk pengembangan Analisa Keselamatan Pekerjaan
Bagaimana membuat Analisa Keselamatan Pekerjaan
Pelaksanaan yang memerlukan Analisa Keselamatan Pekerjaan
OBJEKTIF
Tukar-menukar informasi bagaimana membuat Analisa Keselamatan Pekerjaan yang berguna untuk pekerjaan yang akan dilakukan.
APA ITU ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN
Prosedur untuk mengidentifikasi bahaya yang timbul jika melaksanakan sebuah pekerjaan dan membuat cara/solusi atau perbaikan kondisi supaya bahaya tersebut dapat dihilangkan atau dikontrol
KEUNTUNGAN DARI ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN
Temukan Bahaya yang timbul
Hilangkan atau kontrol gerakan yang berbahaya
Tentukan kriteria untuk dihimpun.
Tentukan Alat Pelindung Diri yang diperlukan.
Buat aturan/standard yang khusus yang berhubungan dengan pekerjaan
Mengajar dan memberikan latihan kepada anggota tim.
Sebagai titik tolak untuk merampungkan pekerjaan dengan selamat dan sesuai jadwal.
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JSA
Pekerjaan yang sering menyebabkan Kecelakaan terhadap manusia, harta benda, proses dan lingkungan.
Pekerjaan yang penyebab potensial terhadap kematian dan luka-luka berat.
Pekerjaan yang pernah terjadi kecelakaan sebagai pengalaman yang menyebabkan cacat yang permanen atau luka yang serious.
Pekerjaan yang baru atau modifikasi dari sistem / proses kerja.
TANGGUNG JAWAB PEMBUATAN SEBUAH JSA
Usulan tertulis JSA harus dibuat oleh pelaksana lapangan
Usulan tertulis JSA harus dianalisa oleh QHSE Committe
Usulan tertulis JSA harus diperiksa oleh Koordinator QHSE atau Spesialis (QHSE Resources)
JSA harus disyahkan oleh Kepala Teknik Tambang
BAGAIMANA MEMBUAT SUATU JSA
Pastikan bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan JSA
Uraikan pekerjaan tersebut dalam beberapa langkah
Buat daftar bahaya yang potensial dari setiap langkah tersebut.
Buat metoda untuk menghilangkan atau mengontrol bahaya tersebut.
Buat JSA dalam bentuk yang standard dan analisa & buat revisi sebagaimana diperlukan dan minta supaya disetujui.
Sebarkan JSA kepada tim yang terkait dan lakukan rapat pendahuluan tentang pelaksanaan dari JSA yang telah dibuat.
Simpan file JSA pada tim operasi dan pada tim yang terkait
MENJABARKAN PEKERJAAN KE BEBERAPA LANGKAH
Langkah persiapan
Beberapa langkah untuk pelaksanaan pekerjaan
Langkah penutup
BAGAIMANA MENGANALISA BAHAYA
Buat suatu daftar bahaya yang terdapat pada setiap langkah kerja, misalnya :
Yang disebabkan oleh prosedur yang salah ketika mematikan / menghidupkan peralatan.
Yang disebabkan oleh energi yang tersimpan / tersisa
Yang disebabkan oleh energi potensial
Bahaya bahan kimia dan Keracunan
Kebisingan yang tinggi
Bahaya kebakaran
Bahaya terhadap lingkungan
Dsb.
MENGHILANGKAN / MENGONTROL BAHAYA
Periksa bagaimana mengerjakan pekerjaan dengan cara yang berbeda, jika mungkin.
Mengubah / memperbaiki kondisi pisik, mekanik, tata letak dan lingkungan kerja.
Ubah frekuensi dari pekerjaan.
Sediakan alat pelindung diri yang benar dan memadai.
Hindari rekomendasi yang meliputi umpamanya awas, hati-hati, pelan-pelan dsbnya.
PETUNJUK SINGKAT UNTUK MEMBUAT JSA
Berpedomanlah pada JSA yang terdahulu untuk jenis pekerjaan yang sama dan perbaiki jika diperlukan.
Lakukan analisa pelaksanaan dari JSA dan disampaikan kepada pegawai yang ada di lapangan.
Dapatkan umpan-balik dari pegawai yang di lapangan.
Simpan file dari JSA dan analisa untuk keperluan mendatang
PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JSA
Laksanakan rapat pendahuluan / rapat singkat
Tanggung jawab harus dibagi (orang yang bertanggung jawab) sesuai dengan JSA.
Sediakan peralatan yang diperlukan
Laksanakan pekerjaan
Analisa hasilnya
Dasar - dasar
Keselamatan, Kesehatan, Kerja
Tujuan :
Pelatihan ini bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan informasi yang sama tentang standarisasi sistem Keselamatan Kesehatan Kerja serta Membekali karyawan dengan wawasan Keselamatan Kesehatan Kerja yang menunjang bagi peningkatan performa kerja, mengurangi kejadian kecelakaan tambang
Target
Dengan pelatihan ini anda diharapkan peserta training mampu memahami :
1. Apa dasar kepentingan aspek K3
2. Apa manfaat sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Bagaimana membangun sistem K3
4. Bagaimana mengelola dan mengembangkan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja
KONSEP DASAR KESELAMATAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai suatu usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan yang mengakibatkan kerugian korban jiwa, proses kerja, property dan lingkungan
Sasaran dan tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
3. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
4. Mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan alat-alat kerja, mesin-mesin, investasi dan sebagainya.
5. Meningkatkan produktivitas kerja.
6. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
7. Menjamin tempat kerja yang sehat bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegembiraan kerja.
8. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi dan sebagainya.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Undang-undang dan Peraturan yang diberlakukan di daerah konsesi PT. Dharma Puspita Mining meliputi:
- Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
- Standar dan Code
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN
PEMERINTAH
1. PERATURAN POLISI PERTAMBANGAN/MIJN
POLITIE REGLEMENT (MPR) - STAATSBLAD 1930
NOMOR 341
2. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR
1/1970
3.KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NO. 555K/26/MPE/1995 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM.
4. UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA
NOMOR 14/1992
5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1982
MENGATUR TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29/1986
MENGATUR TENTANG ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1/1970
• Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
Keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
Hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
• Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin
pula keselamatannya.
Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi
No. 555K/26/MPE/1995
Peraturan pelaksanaan teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA NOMOR
14/1992
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
Lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, lancar, tertib,
Teratur, nyaman dan effisien.
Standar Prosedur tetap (established company procedures)
Prosedur Bahan Peledak / Peledakan
Prosedur Clearing, Grubbing dan Penambangan
Prosedur Transportasi / Pengangkutan
Prosedur Penimbunan / Penumpukan batubara
Prosedur Mengoperasikan Unit / Kendaraan / Alat
Prosedur Crushing Plant
Prosedur Generating Set
Prosedur Survey / Pengukuran, sampling dan blending
Prosedur Pemboran / Drilling
Prosedur Perbengkelan
Prosedur Pelaporan kejadian-kejadian penting
Prosedur pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
CODE
ASTM : AMERICAN SOCIETY FOR TESTING MATERIAL
ASME : AMERICAN SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERS
API : AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE
ANSI : AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE
NFPA : NATIONAL FIRE PROTECTION ASSOCIATION
NEC : NATIONAL ELECTRICAL CODE
NFC : NATIONAL FIRE CODE
ACGIH : AMERICAN CONFERENCE GOVERNMENTAL INDUSTRIAL HYG.
OSHA : OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ASSOCIATION
Definisi :
KESELAMATAN
Adalah Suatu kondisi yang bebas dari semua keadaan yang bisa mengakibatkan kerugian. (Korban jiwa, kerugian harta, maupun waktu, nama baik, daya saing)
KECELAKAAN
Suatu kejadian yang tidak diingini yang mengakibatkan cedera atau rusak pada manusia atau harta benda/lingkungan
HAZARDS (Resiko/bahaya)
Adalah suatu kondisi atau tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan.
KONSEP DASAR KESELAMATAN
Kurang Pengawasan
* Program
* Pengaturan
* Memimpin
* Kontrol
*
Penyebab Dasar
* Faktor Perorangan
* Faktor Kerja
Penyebab Langsung
* Tindakan yang membahayakan
* Keadaan yang membahayakan
TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN
Menjalankan peralatan diluar wewenang.
Tidak berhasil / sama sekali tidak memberi tanda bahaya.
Menjalankan mesin pada kecepatan yang tidak wajar.
Berbuat hingga alat pengaman tidak berfungsi.
Melepaskan alat pengaman.
Menggunakan alat pengaman yang sudah rusak/kurang layak.
Memberi muatan tidak wajar.
Menempatkan sesuatu kurang tepat.
Cara mengangkat yang salah.
Melakukan pekerjaan pada posisi yang tidak tepat.
Bersenda gurau dalam bekerja
MANAGEMEN Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan
Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pencegahan dan pengendalian kerugian dalam suatu organisasi.
ORGANISASI Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan
* QHSE Committee
* QHSE Operation Unit
* QHSE Corporate
QHSE COMMITTEE
1. Melakukan usaha untuk mengurangi/menghindari terjadinya kecelakaan
2. Membantu melakukan penyelidikan setiap kecelakaan
3. Membantu membuat prosedur kerja yang aman (JSA)
4. Membantu menetapkan/membuat prosedur keselamatan
Departemen Keselamatan kerja dan kebakaran
(QHSE Operation Unit)
Fungsinya sebagai konsultan untuk Departemen dibidang keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran
* Mengidentifikasi & penilaian terhadap kecelakaan kerja
* Pengembangan metoda, prosedur dan pencegahan kecelakaan kerja
Departemen Kesehatan, Lingkungan &
Keselamatan (QHSE Corporate)
Fungsinya :
1. Pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit akibat kerja dan pengaruh lingkungan
2. Mencegah / mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat explorasi, produksi dan pengangkutan batubara
3. Pencegahan kecelakaan kerja dan kendaraan bermotor