DASAR-DASAR K3

K3 safety Talk




DEFENISI K3 :

USAHA UNTUK MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN DAN TERHINDAR DARI KERUGIAN PADA MANUSIA, PROPERTY, PROSES  KERJA DAN LINGKUNGAN


KECELAKAAN :

KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIRENCANAKAN, TIDAK TERKONTROL MENDATANGKAN KERUGIAN PD MANUSIA, PROPERTI, PROSES KERJA, DAN LINGKUNGAN


BAGAIMANA KECELAKAAN TERJADI :

ADA 3 FAKTOR PENYEBAB

1. LINGKUNGAN KERJA

2. PEKERJA 

3. ALAT KERJA


LINGKUNGAN KERJA :

FISIK  


1. KEBISINGAN

2. SUHU

3. DEBU

4. RADIASI

5. HUJAN

6. ASAP

7. DLL


KIMIA


1. BERACUN

2. MUDAH TERBAKAR

3. MUDAH MELEDAK

4. KOROSIF

5. RADIATIF

6. DLL


BIOLOGI


1. KUMAN

2. BAKTERI

3. VIRUS

4. SERANGGA

5. BINATANG

6. DLL




PEKERJA


1. PENGETAHUAN

2. KETRAMPILAN

3. SIKAP

4. MOTIVASI

5. EMOSI

6. DLL



ALAT KERJA


1. KESESUAIAN ALAT 

2. DESAIN ALAT 

3. PENGGUNAAN ALAT

4. DLL


TEORY PSIKOANALISA :

SECARA NALURI MANUSIA MENCARI SESUATU YANG MEMUASKAN KEBUTUHANNYA 


TEORY SDM :

MANUSIA ADALAH MAHLUK YANG INGIN BERPERAN DAN BERFUNGSI




J S A

JOB SAFETY ANALYSIS


PETUNJUK ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN

Objektif

Apa itu Analisa Keselamatan Pekerjaan

Keuntungan dari Analisa Keselamatan Pekerjaan 

Jenis pekerjaan yang memerlukan Analisa Keselamatan Pekerjaan 

Tanggung jawab untuk pengembangan Analisa Keselamatan Pekerjaan 

Bagaimana membuat Analisa Keselamatan Pekerjaan 

Pelaksanaan yang memerlukan Analisa Keselamatan Pekerjaan 


OBJEKTIF

Tukar-menukar informasi bagaimana membuat Analisa Keselamatan Pekerjaan yang berguna untuk pekerjaan yang akan dilakukan.   


APA ITU ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN

Prosedur untuk mengidentifikasi bahaya yang timbul jika melaksanakan sebuah pekerjaan dan membuat cara/solusi atau perbaikan kondisi supaya bahaya tersebut dapat dihilangkan atau dikontrol




KEUNTUNGAN DARI ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN

Temukan Bahaya yang timbul

Hilangkan atau kontrol gerakan yang berbahaya

Tentukan kriteria untuk dihimpun.

Tentukan Alat Pelindung Diri yang diperlukan.

Buat aturan/standard yang khusus yang berhubungan dengan pekerjaan

Mengajar dan memberikan latihan kepada anggota tim.

Sebagai titik tolak untuk merampungkan pekerjaan dengan selamat dan sesuai jadwal.     


JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JSA    

Pekerjaan yang sering menyebabkan Kecelakaan terhadap manusia, harta benda, proses dan lingkungan.

Pekerjaan yang penyebab potensial terhadap kematian dan luka-luka berat.

Pekerjaan yang pernah terjadi kecelakaan sebagai pengalaman yang menyebabkan cacat yang permanen atau luka yang serious.

Pekerjaan yang baru atau modifikasi dari sistem / proses kerja.   


TANGGUNG JAWAB PEMBUATAN SEBUAH JSA    

Usulan tertulis JSA harus dibuat oleh pelaksana lapangan

Usulan tertulis JSA harus dianalisa oleh QHSE Committe

Usulan tertulis JSA harus diperiksa oleh Koordinator QHSE atau Spesialis (QHSE Resources)

JSA harus disyahkan oleh Kepala Teknik Tambang


BAGAIMANA MEMBUAT SUATU JSA

Pastikan bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan JSA

Uraikan pekerjaan tersebut dalam beberapa langkah

Buat daftar bahaya yang potensial dari setiap langkah tersebut.

Buat metoda untuk menghilangkan atau mengontrol bahaya tersebut.

Buat JSA dalam bentuk yang standard dan analisa & buat revisi sebagaimana diperlukan dan minta supaya disetujui.

Sebarkan JSA kepada tim yang terkait dan lakukan rapat pendahuluan tentang pelaksanaan dari JSA yang telah dibuat. 

Simpan file JSA pada tim operasi dan pada tim yang terkait


MENJABARKAN PEKERJAAN KE BEBERAPA LANGKAH

Langkah persiapan

Beberapa langkah untuk pelaksanaan pekerjaan

Langkah penutup           


BAGAIMANA MENGANALISA BAHAYA

Buat suatu daftar bahaya yang terdapat pada setiap langkah kerja, misalnya :

Yang disebabkan oleh prosedur yang salah ketika mematikan / menghidupkan peralatan.

Yang disebabkan oleh energi yang tersimpan / tersisa

Yang disebabkan oleh energi potensial

Bahaya bahan kimia dan Keracunan

Kebisingan yang tinggi

Bahaya kebakaran

Bahaya terhadap lingkungan

Dsb.

MENGHILANGKAN / MENGONTROL BAHAYA

Periksa bagaimana mengerjakan pekerjaan dengan cara yang berbeda, jika mungkin.  

Mengubah / memperbaiki kondisi pisik, mekanik, tata letak dan lingkungan kerja.

Ubah frekuensi dari pekerjaan.

Sediakan alat pelindung diri yang benar dan memadai.

Hindari rekomendasi yang meliputi umpamanya awas, hati-hati, pelan-pelan dsbnya.  


PETUNJUK SINGKAT UNTUK MEMBUAT JSA

Berpedomanlah pada JSA yang terdahulu untuk jenis pekerjaan yang sama dan perbaiki jika diperlukan.  

Lakukan analisa pelaksanaan dari JSA dan disampaikan kepada pegawai yang ada di lapangan.

Dapatkan umpan-balik dari pegawai yang di lapangan.

Simpan file dari JSA dan analisa untuk keperluan mendatang


PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JSA

Laksanakan rapat pendahuluan / rapat singkat

Tanggung jawab harus dibagi (orang yang bertanggung jawab) sesuai dengan JSA.

Sediakan peralatan yang diperlukan

Laksanakan pekerjaan

Analisa hasilnya  




Dasar - dasar

Keselamatan, Kesehatan, Kerja


Tujuan :

Pelatihan ini bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan informasi yang sama tentang standarisasi sistem Keselamatan Kesehatan Kerja serta Membekali karyawan dengan wawasan Keselamatan Kesehatan Kerja yang menunjang bagi peningkatan performa kerja, mengurangi kejadian kecelakaan tambang


Target 

Dengan pelatihan ini anda diharapkan peserta training mampu memahami :


1. Apa dasar kepentingan aspek K3

2. Apa manfaat sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

3. Bagaimana membangun sistem K3

4. Bagaimana mengelola dan mengembangkan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja


KONSEP DASAR KESELAMATAN


Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai suatu usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan yang mengakibatkan kerugian korban jiwa, proses kerja, property dan lingkungan


Sasaran dan tujuan keselamatan kerja adalah :


1. Mencegah terjadinya kecelakaan.

2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.

3. Mencegah/mengurangi cacat tetap.

4. Mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan alat-alat kerja, mesin-mesin, investasi dan sebagainya.

5. Meningkatkan produktivitas kerja.

6. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.

7. Menjamin tempat kerja yang sehat bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegembiraan kerja.

8. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi dan sebagainya.



UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Undang-undang dan Peraturan yang diberlakukan di daerah konsesi PT. Dharma Puspita Mining meliputi:

- Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah

- Standar dan Code


UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN 

PEMERINTAH


1. PERATURAN POLISI PERTAMBANGAN/MIJN 

    POLITIE REGLEMENT (MPR) - STAATSBLAD 1930

    NOMOR 341


2. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR

    1/1970


3.KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NO. 555K/26/MPE/1995 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM.


4. UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA

    NOMOR 14/1992


5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1982

    MENGATUR TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN

    POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29/1986

    MENGATUR TENTANG ANALISIS MENGENAI

    DAMPAK LINGKUNGAN.






UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1/1970

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas

Keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan

Hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. 


Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin 

pula keselamatannya.



Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi 

No. 555K/26/MPE/1995

Peraturan pelaksanaan teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan


UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA NOMOR

14/1992

Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan

Lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, lancar, tertib,

Teratur, nyaman dan effisien.  


Standar Prosedur tetap (established company procedures)

Prosedur Bahan Peledak / Peledakan

Prosedur Clearing, Grubbing dan Penambangan

Prosedur Transportasi / Pengangkutan

Prosedur Penimbunan / Penumpukan batubara

Prosedur Mengoperasikan Unit / Kendaraan / Alat

Prosedur Crushing Plant

Prosedur Generating Set

Prosedur Survey / Pengukuran, sampling dan blending

Prosedur Pemboran / Drilling

Prosedur Perbengkelan

Prosedur Pelaporan kejadian-kejadian penting

Prosedur pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)


CODE


ASTM : AMERICAN SOCIETY FOR TESTING MATERIAL

ASME : AMERICAN SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERS

API : AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE

ANSI : AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE

NFPA : NATIONAL FIRE PROTECTION ASSOCIATION

NEC : NATIONAL ELECTRICAL CODE

NFC : NATIONAL FIRE CODE

ACGIH : AMERICAN CONFERENCE GOVERNMENTAL INDUSTRIAL HYG. 

OSHA : OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ASSOCIATION








Definisi :

KESELAMATAN

Adalah Suatu kondisi yang bebas dari semua keadaan yang bisa mengakibatkan kerugian. (Korban jiwa, kerugian harta, maupun waktu, nama baik, daya saing)


KECELAKAAN

Suatu kejadian yang tidak diingini yang mengakibatkan cedera atau rusak pada manusia atau harta benda/lingkungan


HAZARDS (Resiko/bahaya)

Adalah suatu kondisi atau tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan.


KONSEP DASAR KESELAMATAN


Kurang Pengawasan

* Program

* Pengaturan

* Memimpin

* Kontrol

*

Penyebab Dasar

* Faktor Perorangan

* Faktor Kerja


Penyebab Langsung

* Tindakan yang membahayakan   

* Keadaan yang membahayakan  

         

TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN

Menjalankan peralatan diluar wewenang.

Tidak berhasil / sama sekali tidak memberi tanda bahaya.

Menjalankan mesin pada kecepatan yang tidak wajar.

Berbuat hingga alat pengaman tidak berfungsi.

Melepaskan alat pengaman.

Menggunakan alat pengaman yang sudah rusak/kurang layak.

Memberi muatan tidak wajar.

Menempatkan sesuatu kurang tepat.

Cara mengangkat yang salah.

Melakukan pekerjaan pada posisi yang tidak tepat.

Bersenda gurau dalam bekerja 











MANAGEMEN Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan


Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pencegahan dan pengendalian kerugian dalam suatu  organisasi.



ORGANISASI Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan

* QHSE Committee

* QHSE Operation Unit

* QHSE Corporate



QHSE COMMITTEE

1. Melakukan usaha untuk mengurangi/menghindari terjadinya kecelakaan 

2. Membantu melakukan penyelidikan setiap kecelakaan

3. Membantu membuat prosedur kerja yang aman (JSA)

4. Membantu menetapkan/membuat prosedur keselamatan



Departemen Keselamatan kerja dan kebakaran

(QHSE Operation Unit)


Fungsinya sebagai konsultan untuk Departemen dibidang keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran

* Mengidentifikasi & penilaian terhadap kecelakaan kerja

* Pengembangan metoda, prosedur dan pencegahan     kecelakaan kerja



Departemen Kesehatan, Lingkungan & 

Keselamatan (QHSE Corporate) 


Fungsinya :


1. Pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit akibat kerja dan pengaruh lingkungan

2. Mencegah / mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat explorasi, produksi dan pengangkutan batubara

3. Pencegahan kecelakaan kerja dan kendaraan bermotor  


LihatTutupKomentar