Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai suatu usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan yang mengakibatkan kerugian korban jiwa, proses kerja, property dan lingkungan
Sasaran dan tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
3. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
4. Mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan alat-alat kerja, mesin-mesin, investasi dan sebagainya.
5. Meningkatkan produktivitas kerja.
6. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
7. Menjamin tempat kerja yang sehat bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegembiraan kerja.
8. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi dan sebagainya.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Undang-undang dan Peraturan yang diberlakukan di daerah konsesi PT. Dharma Puspita Mining meliputi:
- Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
- Standar dan Code
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN
PEMERINTAH
1. PERATURAN POLISI PERTAMBANGAN/MIJN
POLITIE REGLEMENT (MPR) - STAATSBLAD 1930
NOMOR 341
2. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR
1/1970
3.KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NO. 555K/26/MPE/1995 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM.
4. UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA
NOMOR 14/1992
5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1982
MENGATUR TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29/1986
MENGATUR TENTANG ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1/1970
• Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
Keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
Hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
• Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin
pula keselamatannya.
Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi
No. 555K/26/MPE/1995
Peraturan pelaksanaan teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA NOMOR
14/1992
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
Lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, lancar, tertib,
Teratur, nyaman dan effisien.
Standar Prosedur tetap (established company procedures)
Prosedur Bahan Peledak / Peledakan
Prosedur Clearing, Grubbing dan Penambangan
Prosedur Transportasi / Pengangkutan
Prosedur Penimbunan / Penumpukan batubara
Prosedur Mengoperasikan Unit / Kendaraan / Alat
Prosedur Crushing Plant
Prosedur Generating Set
Prosedur Survey / Pengukuran, sampling dan blending
Prosedur Pemboran / Drilling
Prosedur Perbengkelan
Prosedur Pelaporan kejadian-kejadian penting
Prosedur pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
CODE
ASTM : AMERICAN SOCIETY FOR TESTING MATERIAL
ASME : AMERICAN SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERS
API : AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE
ANSI : AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE
NFPA : NATIONAL FIRE PROTECTION ASSOCIATION
NEC : NATIONAL ELECTRICAL CODE
NFC : NATIONAL FIRE CODE
ACGIH : AMERICAN CONFERENCE GOVERNMENTAL INDUSTRIAL HYG.
OSHA : OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ASSOCIATION
Definisi :
KESELAMATAN
Adalah Suatu kondisi yang bebas dari semua keadaan yang bisa mengakibatkan kerugian. (Korban jiwa, kerugian harta, maupun waktu, nama baik, daya saing)
KECELAKAAN
Suatu kejadian yang tidak diingini yang mengakibatkan cedera atau rusak pada manusia atau harta benda/lingkungan
HAZARDS (Resiko/bahaya)
Adalah suatu kondisi atau tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan.
KONSEP DASAR KESELAMATAN
Kurang Pengawasan
* Program
* Pengaturan
* Memimpin
* Kontrol
*
Penyebab Dasar
* Faktor Perorangan
* Faktor Kerja
Penyebab Langsung
* Tindakan yang membahayakan
* Keadaan yang membahayakan
TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN
Menjalankan peralatan diluar wewenang.
Tidak berhasil / sama sekali tidak memberi tanda bahaya.
Menjalankan mesin pada kecepatan yang tidak wajar.
Berbuat hingga alat pengaman tidak berfungsi.
Melepaskan alat pengaman.
Menggunakan alat pengaman yang sudah rusak/kurang layak.
Memberi muatan tidak wajar.
Menempatkan sesuatu kurang tepat.
Cara mengangkat yang salah.
Melakukan pekerjaan pada posisi yang tidak tepat.
Bersenda gurau dalam bekerja
MANAGEMEN Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan
Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pencegahan dan pengendalian kerugian dalam suatu organisasi.
ORGANISASI Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan
* QHSE Committee
* QHSE Operation Unit
* QHSE Corporate
QHSE COMMITTEE
1. Melakukan usaha untuk mengurangi/menghindari terjadinya kecelakaan
2. Membantu melakukan penyelidikan setiap kecelakaan
3. Membantu membuat prosedur kerja yang aman (JSA)
4. Membantu menetapkan/membuat prosedur keselamatan
Departemen Keselamatan kerja dan kebakaran
(QHSE Operation Unit)
Fungsinya sebagai konsultan untuk Departemen dibidang keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran
* Mengidentifikasi & penilaian terhadap kecelakaan kerja
* Pengembangan metoda, prosedur dan pencegahan kecelakaan kerja
Departemen Kesehatan, Lingkungan &
Keselamatan (QHSE Corporate)
Fungsinya :
1. Pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit akibat kerja dan pengaruh lingkungan
2. Mencegah / mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat explorasi, produksi dan pengangkutan batubara
3. Pencegahan kecelakaan kerja dan kendaraan bermotor