KONSEP DASAR KESELAMATAN

 

KONSEP DASAR KESELAMATAN


Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai suatu usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan yang mengakibatkan kerugian korban jiwa, proses kerja, property dan lingkungan


Sasaran dan tujuan keselamatan kerja adalah :


1. Mencegah terjadinya kecelakaan.

2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.

3. Mencegah/mengurangi cacat tetap.

4. Mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan alat-alat kerja, mesin-mesin, investasi dan sebagainya.

5. Meningkatkan produktivitas kerja.

6. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.

7. Menjamin tempat kerja yang sehat bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegembiraan kerja.

8. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi dan sebagainya.



UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Undang-undang dan Peraturan yang diberlakukan di daerah konsesi PT. Dharma Puspita Mining meliputi:

- Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah

- Standar dan Code


UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN 

PEMERINTAH


1. PERATURAN POLISI PERTAMBANGAN/MIJN 

    POLITIE REGLEMENT (MPR) - STAATSBLAD 1930

    NOMOR 341


2. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR

    1/1970


3.KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NO. 555K/26/MPE/1995 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM.


4. UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA

    NOMOR 14/1992


5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1982

    MENGATUR TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN

    POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29/1986

    MENGATUR TENTANG ANALISIS MENGENAI

    DAMPAK LINGKUNGAN.






UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1/1970

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas

Keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan

Hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. 


Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin 

pula keselamatannya.



Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi 

No. 555K/26/MPE/1995

Peraturan pelaksanaan teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan


UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN JALAN RAYA NOMOR

14/1992

Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan

Lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, lancar, tertib,

Teratur, nyaman dan effisien.  


Standar Prosedur tetap (established company procedures)

Prosedur Bahan Peledak / Peledakan

Prosedur Clearing, Grubbing dan Penambangan

Prosedur Transportasi / Pengangkutan

Prosedur Penimbunan / Penumpukan batubara

Prosedur Mengoperasikan Unit / Kendaraan / Alat

Prosedur Crushing Plant

Prosedur Generating Set

Prosedur Survey / Pengukuran, sampling dan blending

Prosedur Pemboran / Drilling

Prosedur Perbengkelan

Prosedur Pelaporan kejadian-kejadian penting

Prosedur pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)


CODE


ASTM : AMERICAN SOCIETY FOR TESTING MATERIAL

ASME : AMERICAN SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERS

API : AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE

ANSI : AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE

NFPA : NATIONAL FIRE PROTECTION ASSOCIATION

NEC : NATIONAL ELECTRICAL CODE

NFC : NATIONAL FIRE CODE

ACGIH : AMERICAN CONFERENCE GOVERNMENTAL INDUSTRIAL HYG. 

OSHA : OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ASSOCIATION








Definisi :

KESELAMATAN

Adalah Suatu kondisi yang bebas dari semua keadaan yang bisa mengakibatkan kerugian. (Korban jiwa, kerugian harta, maupun waktu, nama baik, daya saing)


KECELAKAAN

Suatu kejadian yang tidak diingini yang mengakibatkan cedera atau rusak pada manusia atau harta benda/lingkungan


HAZARDS (Resiko/bahaya)

Adalah suatu kondisi atau tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan.


KONSEP DASAR KESELAMATAN


Kurang Pengawasan

* Program

* Pengaturan

* Memimpin

* Kontrol

*

Penyebab Dasar

* Faktor Perorangan

* Faktor Kerja


Penyebab Langsung

* Tindakan yang membahayakan   

* Keadaan yang membahayakan  

         

TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN

Menjalankan peralatan diluar wewenang.

Tidak berhasil / sama sekali tidak memberi tanda bahaya.

Menjalankan mesin pada kecepatan yang tidak wajar.

Berbuat hingga alat pengaman tidak berfungsi.

Melepaskan alat pengaman.

Menggunakan alat pengaman yang sudah rusak/kurang layak.

Memberi muatan tidak wajar.

Menempatkan sesuatu kurang tepat.

Cara mengangkat yang salah.

Melakukan pekerjaan pada posisi yang tidak tepat.

Bersenda gurau dalam bekerja 











MANAGEMEN Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan


Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pencegahan dan pengendalian kerugian dalam suatu  organisasi.



ORGANISASI Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan

* QHSE Committee

* QHSE Operation Unit

* QHSE Corporate



QHSE COMMITTEE

1. Melakukan usaha untuk mengurangi/menghindari terjadinya kecelakaan 

2. Membantu melakukan penyelidikan setiap kecelakaan

3. Membantu membuat prosedur kerja yang aman (JSA)

4. Membantu menetapkan/membuat prosedur keselamatan



Departemen Keselamatan kerja dan kebakaran

(QHSE Operation Unit)


Fungsinya sebagai konsultan untuk Departemen dibidang keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran

* Mengidentifikasi & penilaian terhadap kecelakaan kerja

* Pengembangan metoda, prosedur dan pencegahan     kecelakaan kerja



Departemen Kesehatan, Lingkungan & 

Keselamatan (QHSE Corporate) 


Fungsinya :


1. Pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit akibat kerja dan pengaruh lingkungan

2. Mencegah / mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat explorasi, produksi dan pengangkutan batubara

3. Pencegahan kecelakaan kerja dan kendaraan bermotor  



LihatTutupKomentar