Peralatan Proteksi Pribadi atau di kenal dengan istilah PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT adalah kewajiban bagi setiap karyawan untuk selalu menggunakan alat pelindung diri perorangan dimana daerah itu merupakan keharusan untuk menggunakannya. Banyak karyawan yang mendapat cidera langsung akibat suatu benturan yang berakibat kecelakaan yang seharusnya tidak perlu terjadi
“ Alat pelindung diri perorangan bukan merupakan suatu alat yang dapat mencegah terjadinya suatu kecelakaan akan tetapi berfungsi untuk mengurangi tingkat keparahan, apabila terjadi suatu kecelakaan “. Berikut ini beberapa petunjuk tentang berbagai alat pelindung diri perorangan.
A.1. Pelindung Kepala ( Hard Hat )
1.Semua karyawan harus menggunakan topi keselamatan (Helm) Apabila bekerja di daerah konstruksi dimana bahaya dari atas mungkin terjadi termasuk inspector lapangan.
2.Topi jenis lain, selain topi keselamatan tidak diperbolehkan dipakai di kawasan operasi dan konstruksi.
A.2. Pelindung Kaki
Setiap karyawan harus memakai sepatu keselamatan dengan pelindung besi pada bagian ujungnya ketika berada di daerah konstruksi.
A.3. Pelindung Telinga
Pelindung telinga harus selalu dipergunakan apabila berada di tempat kerja yang telah ditetapkan sebagai daerah dimana tingkat kebisingannya melampaui nilai ambang batas yang telah diijinkan, atau di dalam kegiatan operasi di mana memungkinkan terjadinya gangguan pada pendengaran.
A.4. Pelindung mata
Pelindung mata yang dirancang khusus untuk suatu pekerjaan tertentu harus digunakan Apabila mengerjakan hal hal berikut ini :
1.Kacamata dengan pengaman samping harus selalu digunakan karyawan yang bekerja menggunakan mesin gurinda, palu dan pahat dimana partikel partikel kecil dapat menyebabkan cidera, khususnya pada bagian mata.
2.Kacamata khusus harus digunakan oleh pekerja yang melakukan pengelasan, bekerja dengan X-ray dan lainnya.
A.5. Pelindung Tangan
Semua karyawan harus memakai sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaannya bila pekerjaan yang dilakukan memungkinkan cidera pada tangan.
A.6. HARNESS OF SECURITY
1. Saafety Harness sebaiknya digunakan bila diperkirakan dalam menjalankan pekerjaan ada kemungkinan jatuh.
2.Setiap karyawan yang bekerja pada ketinggian melebihi 1,8 meter harus memakai safety Harness dan safety Harness tersebut harus benar benar diikatkan pada karyawan bersangkutan serta diyakinkan bahwa kondisi sabuk pengaman tersebut dalam keadaan baik.