Materi K3 Pertambangan

Materi K3 Pertambangan 




kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam semua aspek kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian dan pengangkutan, terdapat potensi bahaya yang bisa mengakibatkan kecelakaan. Maka disinilah fungsi pengawasan oleh Inspektur tambang sangat diperlukan.

 

pengawasan yang ketat dan penegakkan peraturan yang tegas terhadap masing-masing pertambangan diharapkan akan mampu mencegah Atau mengurangi tingginya resiko kecelakaan . untuk melakukan pengawasan tersebut Inspektur tambang harus mempunyai kompetensi yang meliputi;

- memahami peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, 

- memahami peraturan   keselamatan Pertambangan, mineral,  dan batubara. 

- memahami dasar-dasar tata cara metode teknik penambangan.

- memahami  tentang peralatan dan resiko pengoperasiannya.

- memahami tentang kesehatan dan lingkungan kerja.

- memahami  tatacara inspeksi keselamatan dan pengujian peralatan pertambangan,

-  menyiapkan alat pelindung diri atau APD seperti ; kacamata pengaman,  sarung tangan, masker pelindung pendengaran, sepatu lapangan , helm dan alat pelindung diri lainnya yang diperlukan.

 Setibanya di lokasi pertambangan,  kegiatan pertama yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan prainspeksi dengan kepala teknik tambang atau KTT untuk membahas hal sebagai berikut;

1.        menyampaikan Surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan inspeksi .

2.       meminta dan memeriksa buku tambang dan buku kuning atau buku kecelakaan

3.       meminta dokumen kebijakan ,sasaran dan program keselamatan pertambangan.

4.        memeriksa administrasi keselamatan pertambangan,  kemudian menyusun program jadwal inspeksi .

setelah Laporan selesai dilakukan  Maka berakhirlah kegiatan Inspektur tambang dalam melaksanakan tugasnya

 



LihatTutupKomentar