kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam semua aspek kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian dan pengangkutan, terdapat potensi bahaya yang bisa mengakibatkan kecelakaan. Maka disinilah fungsi pengawasan oleh Inspektur tambang sangat diperlukan.
pengawasan yang ketat dan penegakkan peraturan yang tegas
terhadap masing-masing pertambangan diharapkan akan mampu mencegah Atau mengurangi
tingginya resiko kecelakaan . untuk melakukan pengawasan tersebut Inspektur
tambang harus mempunyai kompetensi yang meliputi;
- memahami peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan,
- memahami peraturan
keselamatan Pertambangan, mineral,
dan batubara.
- memahami dasar-dasar tata cara metode teknik penambangan.
- memahami tentang
peralatan dan resiko pengoperasiannya.
- memahami tentang kesehatan dan lingkungan kerja.
- memahami tatacara
inspeksi keselamatan dan pengujian peralatan pertambangan,
- menyiapkan alat
pelindung diri atau APD seperti ; kacamata pengaman, sarung tangan, masker pelindung pendengaran, sepatu
lapangan , helm dan alat pelindung diri lainnya yang diperlukan.
Setibanya di lokasi
pertambangan, kegiatan pertama yang
dilakukan adalah mengadakan pertemuan prainspeksi dengan kepala teknik
tambang atau KTT untuk membahas hal sebagai berikut;
1.
menyampaikan Surat tugas dan menjelaskan
maksud dan tujuan inspeksi .
2.
meminta dan memeriksa buku tambang dan buku
kuning atau buku kecelakaan
3.
meminta dokumen kebijakan ,sasaran dan program
keselamatan pertambangan.
4.
memeriksa
administrasi keselamatan pertambangan,
kemudian menyusun program jadwal inspeksi .
setelah Laporan selesai dilakukan Maka berakhirlah kegiatan Inspektur tambang dalam
melaksanakan tugasnya